SELAMAT DATANG DI DIAMONDQQ. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MINIMAL DEPOSIT 20.000

Wednesday, April 14, 2021

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari di Tahun 2021

 

Ilustrasi, sumber foto: setkab.go.id


Presiden Joko Widodo "Jokowi" menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Dalam Perpres ini, Aparatur Sipil Negara hanya mendapatkan dua kali cuti bersama pada tahun 2021.


Lalu, kapan jatah cuti bersama ASN diatur dalam Perpres?


Cuti bersama hanya tersedia pada hari raya Idul Fitri dan Natal


Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 9 April 2021 ini, cuti bersama ASN hanya sebanyak dua kali dalam setahun. Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Idul Fitri dan cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 dalam rangka memperingati Hari Natal.


“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 202l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” tulis Keppres.


Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN


Meski begitu, Perpres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti bersama, kemudian ditambahkan hak cuti tahunannya.


“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis Perpres lagi.


Cuti bersama tahun 2021 dipotong menjadi dua hari


Sebelumnya, Pemerintah telah menyetujui dan menetapkan perubahan cuti bersama pada tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.


Pemangkasan cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.


“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).


Adapun cuti bersama 2021 yang dipotong 5 hari yaitu:


- 12 Maret: Cuti Bersama Dalam Rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama untuk Hari Natal 2021


Sedangkan cuti bersama permanen yaitu:


- 12 Mei dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember untuk Natal 2021


Muhadjir mengatakan, masih diberi waktu sehari sebelum Lebaran dan sehari sebelum Natal, sehingga memudahkan Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.


“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq


No comments:

Post a Comment