Beginilah Aturan Lengkap Biaya Kompensasi Penggunaan Lahan untuk Keperluan Pembangunan Jaringan Listrik
Diamond QQ - Pemberian kompensasi penggunaan tanah untuk keperluan pembangunan jaringan transmisi ketenagalistrikan sekarang sedang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pada tahun 2030 pemerintah sudah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang kurang lebih 40 Gigawatt.
Dengan proyek ambisius itu, paling tidak dibutuhkan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.
Sebelum pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ataupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) terlebih dahulu diberlakukan penyaluran kompensasi dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Terletak di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Regulasi ini adalah salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Kompensasi tersebut adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut sebab tanah tersebut dipakai secara tak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
“Penggunaan tanah secara tak langsung yang dimaksud disini ialah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET," ucap Rida.
"Pemilik tanah tersebut masih mempunyai hak atas aset mereka tetapi aktivitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. Pembatasan aktivitas inilah yang layak mendapatkan sebuah penghargaan beseperti rupa pemberian kompensasi,” sambung Rida.
Sementara, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyebutkan , ketentuan kompensasi sejalan dengan rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian ESDM guna menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayaan.
Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamond QQ





No comments:
Post a Comment